UmmatMuslim.com - Seorang muslim mengakui bahwa tetangga pun mempunyai hak-hak terhadap dirinya disamping adab-adab yang harus dilakukan secara sempurna oleh masing-masing yang bertetangga terhadap tetangganya.
Allah SWT berfirman,
"Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. (An-Nisa:36)
Dan Sabda Rasulullah SAW, "Jibril masih terus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik terhadap tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa Jibril memerintahkan agar tetangga itu ikut mewarisi." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
untuk itu terdapat adab-adab penting yang harus diketahui dalam bertetangga,yaitu :
1. Tidak Menyakiti Tetangga
hal ini dimaksudkan tidak menyakiti tetangga baik denga perkataan maupun dengan perbuatan, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya."(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayat yang lain, Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah tidaklah beriman, Demi Allah, tidaklah beriman? Ditanyakan kepada beliau, "Siapa itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, " Yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguan-gangguannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Berbuat Kepada Tetangga
berbuat baik disini yaitu menolongnya jia ia minta pertolongan, membantunya jika ia minta bantuan, menjenguknya jika ia sakit, mengucapkan selamat bila ia mendapat kesenangan, dll, semua ini adalah perbuatan baik terhadap tetangga yang telah diperintahkan Allah SWT,
Rasulullah SAW bersabda, " BArang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
3. Memuliakannya dengan Bersikap
hal ini yang dimaksud dengan memberinya hadiah atau yang lainnya dan menerima pemberiannya dengan memuliakannya pula,
Rasulullah SAW bersabda, "Hai para wanita Muslimah, janganlah seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya berupa daging kuku kambing." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan Sabda Rasulullah SAW kepada Abu Dzar, "Hai Abu Dzar, bila engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan berikanlah (bagian) kepada para tetanggamu." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
4. Menghormati dan Menghargainya
Menghormati dan Menghargainya disini yang dimaksud dengan menghormati dan menghargai pendapatnya, serta tidak menjual rumah atau menyewakan kepada orang sebelum menawarkan terlebih dahulu kepada tetangganya karena siapapun yang akan membeli rumah kita atau menyewanya pastilah akan menjadi tetangganya juga kelak.
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seseorang diantara kalian melarang tetangganya menempatkan kayu pada dindingnya."(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memiliki tetangga dalam satu dinding pembatas (rumah) atau sekutu, hendaklah tidak menjualnya sehingga menawarkannya kepadanya."(HR. al-Hakim)
Wallahu a'lam
Sumber:
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri, "Minhajul Muslim", Darul Haq, Jakarta, 2015