Maghrib merupakan waktu Shalat tiga rakaat yang dilakukan ketika bumi berpindah waktu dari siang menjadi malam hari. Terdapat mitos dimasayarakat saat Maghrib tiba, orang tua biasanya menyuruh anaknya untuk masuk ke dalam rumah dan menghentikan aktivitas di luar rumah. Mereka percaya bahwa saat Maghrib tiba, akan banyak setan dan jin yang berkeliaran. Setelah Magrib, mereka kembali membiarkan anak-anaknya untuk bermain di luar rumah. hal ini merupakah sesuatu yang harus dicari kebenarannya karena jangan sampai kita mempercayai sesuatu tanpa ada dalil yang membenarkannya dan dapat menjerumuskan kita pada kesyirikan.

Dalam Islam sebenarnya larangan ini ada dalam hadist Nabi. Dalam sabdanya, Nabi SAW mengatakan bahwa ketika Maghrib, akan banyak setan dan jin yang berkeliaran. lebih jelasnya sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka lepaskan mereka. Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian." (HR. Bukhari, no. 3280, Muslim, no. 2012)
Imam Muslim, no. 2113 meriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jangan lepas hewan ternak kalian dan anak-anak kalian apabila matahari terbenam hingga berlalunya awal waktu Isya. Karena setan bertebaran jika matahari terbenam hingga berlalunya awal waktu Isya."
Hadits ini mengandung sejumlah ajaran kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk melaksanakan adab-adab ini yang Allah SWT jadikan sebagai sebab keselamatan dari gangguan setan. Setan tidak mampu membuka penutup wadah makan dan minum, tidak dapat membuka pintu dan tidak dapat mengganggu anak kecil dan selainnya jika terdapat sebab-sebab ini. [Mustafa/UmmatMuslim]