Sering kita kita lihat khususnya di Indonesia bagi seorang laki-laki yang ingin sholat biasanya memakai peci tetapi terkadang ada juga yang tidak memakai peci, hal ini membuat kebingungan apakah bagaimana hukum memakai peci saat sholat.

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci dala sholat ada yang mengatakan sunnah dan mubah.
Pendapat ulama yang menghukumi sunnah dalam hadist sebagai berikut:
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah SAW selalu memakai kopiah putih. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Umar, dan Imam Suyuthi dalam Jami'us Shagir hal 21 mengatakan hadits ini "hasan".
Hasan al Bisri mengatakan: "Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya" (HR. Al-Bukhari)
Abdullah bin Sa'id rahimahullah berkata, "Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir" (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855))
Sedangkan pendapat ulama yang mengatakan mubah berpendapat bahwa Boleh melakukan sholat dengan membuka kepala bagi kaum laki-laki, sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita bukan untuk kaum pria.
Namun demikian, disunnahkan bagi setiap orang yang melakukan sholat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Diantara kesempurnaan busana sholat adalah dengan memakai 'imamah (kain surban yang diikatkan di kepala), songkok atau sebagainya yang biasa dikenakan di kepala ketika beribadah.
يا بَني آدَمَ خُذوا زينَتَكُم عِندَ كُلِّ مَسجِدٍ وَكُلوا وَاشرَبوا وَلا تُسرِفوا ۚ إِنَّهُ لا يُحِبُّ المُسرِفينَ
"Hai anak Adam, pakailah perhiasan kalian di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" (QS. Al-A’raaf: 31)
Kebiasaan Nabi dan para sahabatnya adalah memakai penutup kepala. Para sahabat ketika sholat bersama beliau mereka menggunakan penutup kepala, ketika matahari sangat panas, yang panasnya membuat tempat sujud sangat panas maka mereka melepas penutup kepala mereka lalu diletakan di tempat sujud. Ini menunjukan bolehnya tidak memakai penutup kepala di dalam sholat, hanya saja dia kehilangan dari keutamaan mengikuti sunnah:
قُل إِن كُنتُم تُحِبّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعوني يُحبِبكُمُ اللَّهُ وَيَغفِر لَكُم ذُنوبَكُم ۗ وَاللَّهُ غَفورٌ رَحيمٌ
"Katakanlah (hai Muhammad), jika kalian (benar-benar) mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang" (QS. Al Imran: 31)
[Mustafa/UmmatMuslim]
Sumber:
https://ashhabulhadits.wordpress.com/2013/12/30/hukum-memakai-penutup-kepala/
http://www.konsultasislam.com/2011/03/hukum-kopiah-songkok-peci.html