UmmatMuslim.com - "Suruhlah anak-anakmu shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat) ketika mereka berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlanh empat tidur mereka" (HR. Abu Dawud).
Dalam hadits ini terdapat perintah yang sangat jelas diberikan para orang tua untuk memisahkan anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, untuk memisahkan tempat tidur. Hal ini merupakan upaya menutup pintu bahaya yang kemungkinan terjadi jika mereka dibiarkan tidur bersama dalam satu kasur, ataupun dalam satu selimut.
Bahaya yang ditakutkan itu mereka terbiasa bersama antara laki-laki dan perempuan sampai terbawa kepergaulan yang dilarang dalam agama Islam. Walaupun tidur dengan gender yang sama hal ini juga dikhawatirkan nantinya timbul kecenderungan menyukai sesama jenis.
Hal tersebut sebenarnnya untuk mengajarkan kepada anak agar membiasakan hal-hal yang sepatutnya. Jika dibiasakan bisa jadi dalam pergaulannya diwaktu dewasa ia dapat melakukannya karena sudah terbiasa. Hal ini dapat menjerumuskan anak kepada dosa yang lebih besar yaitu zina.
Masalah usia sebaiknya dipisahkan sebelum baligh untuk sebagai pembelajaran. Karena setiap ibadah itu sebelum baligh belum diwajibkan tetapi kalau dikerjakan itu sebagai pembiasaan kepada anak untuk supaya lebih mudah menjalankannya kelak ketika baligh. Wallahu a'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]