Tayamum Yang Disyariatkan.



UmmatMuslim.com - Tayamum disyariatkan bagi orang yang tidak menemukan air setelah berusaha semaksimal mungkin mencarinya, atau ia menemukannya, akan tetapi ia tidak dapat memakainya karena sakit, atau ia merasa khawatir jika memakainya, penyakitnya itu akan bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya, atau ia tidak menemukan orang yang dapat mengambilkan untuknya.



Tayamum disyari'atkan berdasarkan al-Qur'an serta as-Sunnah.
Allah SWT berfirman, "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) usaplah muka dan tanganmu."  (An-Nisa : 43)

Rasulullah SAW bersabda, "Tanah yang bersih merupakan alat bersuci orang islam meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun." (HR. an-Nasa'i no.322)

Dari ayat diatas kita dapat memilihat bagaimana sebenarnya cara bertayamum. Bagi orang yang bertayamum, hendaklah membaca basmalah sambil meniatkan tayamumnya supaya dibolehkan melaksanakan ibadah yang sebelumnya dilarang, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya diatas permukaan tanah atau pasir atau kerikil atau tanah lembab dan sejenisnya, dan tidak menjadi soal meniup debu yang menempel pada kedua telapak tangannya dengan tiupan ringan, lalu mengusap mukanya satu kali, lalu ia meletakkannya kembali kedua telapak tangannya di atas tanah jika berkenan, lalu mengusap kedua telapak tangannya berserta dua lengannya hingga dua sikunya jika ia berkenan, sedang jika membatasi usapannya hanya pada kedua telapak tangannya, maka hal itu diperbolehkan.

Adapun hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu setiap hal yang membatalkan wudhu, karena tayamum itu adalah pengganti wudhu dan adanya air bagi orang yang bertayamum karena alasan tidak ada air sebelum memulai shalat atau pada saat sedang menunaikannya. Adapun jika adanya air itu diperoleh setelah selesai shalat, maka shalatnya dihukumi sah dan tidak perlu mengulanginya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,  "Janganlah kamu melakukan satu shalat dua kali dalam sehari." (HR. Abu Dawud no. 579 dan Ahmad no, 4675)

Tayamum adalah pengganti wudhu dengan melakukan tayamum, maka ibadah yang sebelumnya dilarang menjadi boleh dilakukan seperti shalat, thawaf, membaca al-Qur'an, dan diam didalam masjid.

Wallahu a'lam

sumber:
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri, "Minhajul Muslim", Darul Haq, Jakarta, 2015 



Back To Top