UmmatMuslim.com - Sekarang ini banyak sekali orang-orang yang memelihara anjing. Dalam Islam, kita tahu anjing itu najis tetapi karena trend banyak muslim yang tetap memelihara anjing. Tidak memelihara anjing bukan berarti kita membenci ciptaan Allah SWT yang telah menciptakan sebagaimana yang dikatakan banyak orang. Sungguh karena setiap yang dilarang itu pasti ada manfaatnya atau ada manfaatnya ditempat lain. Seperti hadits berikut, anjing itu dapat berguna untuk orang muslim sebagai penjaga hewan ternak, penjaga ladang, dan dipakai berburu.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda, "Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth" (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dalam riwayat lain, dari Ibnu 'Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth." (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing boleh dipeliharah oleh seorang muslim jika dimaksud untuk tiga hal tersebut diatas. Lalu bagaimana dengan anjing rumahan yang digunakan untuk menjaga rumah?
Sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.
Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Tetapi tetap dengan ikhtiar seperti mengunci pintu, jendela, pagar rumah dan ikhtiar-ikhtiar lain yang dapat dilakukan. Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.
Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka'at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada diluar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka'at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah." (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).
Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama. Wallahu a'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]