Hukum Memajang Foto Di Dinding



UmmatMuslim.com - Memasang foto didinding rumah sudah menjadi kebiasaan keluarga saat ini. Biasanya mereka memasang foto mereka sekeluarga, foto-foto pernikahannya, dan foto-foto anggota keluarganya yang lain ataupun foto-foto momen-momen yang tak terlupakan menurut orangnya masing-masing.


Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh.

Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut.

Dalam hadits muttafaqun 'alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)" (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dia berkata, Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka'bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail 'alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, "Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun." (HR. Ahmad  1/365. Kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari
Muslim selain 'Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata, Jibril 'alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, "Masuklah." Lalu Jibril menjawab, "Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar." (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Gambar bernyawa disini telah jelas bahwa itu dilarang bahkan terdapat ancaman untuk yang membuat gambar tersebut. Tetapi bagaimana dengan foto? Apakah foto termasuk gambar?

Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir mengatakan di dalam bukunya "al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril futughrafi" sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya halal dan haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal dikalangan orang-orang yang berprofesi demikian (kamera) sama sekali tidak termasuk gambar yang dilarang. Karna menggambar yang diharamkan itu adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah.

Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (kamera/tustel) tersebut. Tetapi terdapat juga ulama yang menghukuminya bahwa foto tersebut sama dengan gambar yang hukum nya haram.

Semua ulama bersepakat untuk membolehkan foto yang benar-benar diperlukan, seperti foto untuk jati diri (ktp, sim) ataupun yang lainnya yang menjadikan foto sebagai syarat pada sesuatu tersebut.

Jadi sekarang kita lihat apakah memajang foto didinding rumah itu benar-benar diperlukan. Bukankah walaupun tidak memajang foto didinding semua orang tahu bahwa itu adalah tempat tinggal kita dan keluarga kita? Wallahu a'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]

Back To Top