Sholat adalah kewajiban setiap muslim karena merupakan salah satu rukun islam. tetapi dalam hal ini kita sering mendengarkan sholat yang dijamak dan diqoshar. Sholat dijamak maksudnya adalah 2 shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu sedangkan shalat yang diqhasor itu maksudnya bolehnya meringkas shalat. namun apakah syarat untuk menjamak dan mengqashor shalat?
Shalat yang dijamak dan diqashor pada dasarnya dilakukan pada musafir tetapi terdapat syarat syarat lain seperti berikut:
Shalat Yang Di Qoshar
1. Saat berpergian atau safarDari Aisyah RA, ia berkata, sholat yang pertama kali diwajibkan adalah dua rakaat, kemudian ia ditetapkan sebagai shalat safar, dan shalat mukim disempurnakan (HR.Bukhari muslim)
Dalam riwayat lain Al-Bukhari "kemudian beliau berhijrah, lalu diwajibkan empat rakaat dan shalat safar ditetapkan seperti pertama (dua rakaat). Dalam riwayat Ahmad menambahkan "kecuali magrib, karena ia adalah witir siang, dan subuh karena bacaanya dipanjangkan".
Dari hadits diatas mengqashor sholat dilakukan pada saat safar atau bepergian kecuali shalat magrib karena merupakan witir siang dan shalat subuh. maksud dari "bacaannya dipanjangkan" pada shalat subuh adalah karena dalam keadaan mukim maupun safar jumlah rakaat pada shalat subuh tetap dua rakaat.
2. Keluar sejarang tiga mil atau tiga farsakh
Dari anas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda shalat dua rakaat apabila keluar sejarak tiga mil atau tiga farsakh."
Ulama berbeda pendapat masalah jarak ini karena ada yang mengatakan batasan satu mil adalah seorang melihat orang lain dibumi datar, lalu ia tidak tahu apakah ia lelaki atau perempuan, ada juga satu mil adalah enam ribu dzira, sedangkan satu farsakh adalah satu mil. Tetapi kebanyakan ulama berpendapat jika dia safar satu hari full. wallahua'lam
3. Keluar dari negeri hingga pulang kembali
Dari Anas RA ia berkata, "kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW dari madinah menuju mekah. beliau senantiasa shalat dua rakaat hingga kembali ke Madinah." (HR.Bukhari)
Sholat Yang Di Jamak
Dalam hal syarat menjamak sholat sebenarnya hampir sama dengan mengqashornya tetapi ada tambahan bahwa menjamak sholat boleh bermukim atau dalam keadaan tidak safar tetapi ada uzur. berikut hadits yang menjelaskan tentang itu:Dari Anas RA ia berkata, "Rasulullah SAW apabila berangkat safar sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhiri waktu dhuhur ke waktu ashar, kemudian singgah menjamak keduanya. Jika matahari telah tergelincir sebelum berangkat, beliau shalat dhuhur dahulu kemudian berangkat." (muttafaq Alaih)
Dari Mu'adz RA, ia berkata, "pada perang tabuk, kami keluar bersama Rasulullah SAW lalu belian shalat Dhuhur dan Ashar dengan menjamak, dan shalat magrib dan isya dengan menjamak pula." (HR. Muslim)
Dari hadits pertama jelas bolehnya menjamak shalat saat safar (bepergian). dan hadits kedua menunjukkan bolehnya menjamak sholat saat mukim tapi ada uzur. Wallahua'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]