Adakah Jenis Musik Yang Dihalalkan Dalam Islam?



Musik dalam zaman sekarang ini sudah lazim. Tapi tahukah anda bahwa musik itu dilarang dalam Islam sebagaimana hadits dari Abu 'Amir al-'Asy'ary rodhiyallohu anhu, demi Allah beliau tidak berdusta, bahwa beliau mendengar Rasululloh shallallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Niscaya kelak akan ada beberapa kaum dari sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi kaum laki-laki), khomer (miras dengan berbagai jenis dan mereknya), serta alat-alat musik". (HR. Bukhari no: 5268)


Dari hadits diatas jelas pengharamannya karena dalam hadits tersebut disandingkan dengan zina dan khomer yang jelas haram. Persandingan tersebut membuktikan bahwa alat musik itu haram. Tetapi ada riwayat yang mengatakan bahwa musik itu halal dalam keadaan tertentu seperti:

Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam: "pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) duff dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan" (HR. Ahmad, an-Nasa'i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh at-Tirmidzi).

Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata "wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu", Rasulullah SAW bersabda "apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu". Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah.

Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda "wahai Umar sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu".(Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).

Imam asy-Syaukani rohimahulloh mengatakan: "pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana alam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair); kami datang kami datang…dst; dan semisalnya selagi bukan lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum khomer. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan, sama halnya haramnya seluruh alat musik yang melenakan." (Nailul author 6/200).

Jadi apabila memang diperlukan, agar pesta walimah atau acara tertentu lebih meriah dan tidak sepi-sepi saja, yang boleh dilakukan ialah sebagai mana yang telah dijelaskan di atas. Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat. Wallahua'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]

Back To Top