Bagaimana Memperlakukan Al-Quran Yang Telah Usang???



UmmatMuslim.com - Salah satu fenomena yang kerap muncul sehari- hari ialah keberadaan mushaf Alquran yang rusak. Lembaran-lembaran itu sebagiannya bahkan ada yang berserakan dan berada di tempat yang kurang baik. Kondisi ini sangat berseberangan dengan anjuran untuk meletakkan Alquran di tempat yang terhormat. Lantas, apa solusinya agar lembaranlembaran rusak yang tercecer 
itu tidak terinjak? 



1. mereka menyatakan bahwa al-Quran bekas dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang. Seperti di sudut rumah atau di halaman yang atasnya aman tidak diinjak.

Alauddin Al-Haskafi – ulama hanafiyah – (w. 1088 H), mereka mengatakan,Muhhaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim. dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya. (ad-Dur al-Mukhtar, 1/177).
Ibnu Abidin menjelaskan keterangan beliau,Maksudnya, Quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/177).

Keterangan lain juga disampaikan Al-Buhuti – ulama hambali – (w. 1051 H). Beliau mengatakan,Ketika mushaf al-Quran telah rusak dan usang, maka dia dikubur, menurut riwayat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki al-Quran yang sudah usang. Kemudian beliau menggali tanah di tempat shalatnya dan menguburkannya di sana. (Kasyaf al-Qana’,1/137).

2. ada juga ulama yang mengatakan bahwa mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan, dibakar sampai jadi abu, hingga hilang semua tulisan hurufnya.

Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Dalil yang mereka pegangi adalah praktek Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membakar mushaf selain mushaf al-Imam. Mushaf al-Imam adalah sebutan untuk mushaf yang ditulis di zaman Utsman.
Imam Bukhari menceritakan hal ini dalam shahihnya, Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar. (HR. Bukhari no. 4988).

Kata Mus’ab bin Sa’d,Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari sikap Utsman. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36)

Diantara yang setuju dengan tindakan Utsman adalah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhuma. Suwaid bin Ghaflah menceritakan, bahwa ketika Ali melihat Utsman membakar mushaf selain mushaf al-Imam, beliau mengatakan, Andai Utsman tidak melakukan pembakaran itu, saya siap melakukan. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 35)

Jika kita perhatikan, masing-masing pendapat cukup beralasan. Karena itu, kedua cara apapun yang kita pilih, insyaAllah tidak masalah. Prinsipnya, kita berusaha menghormati nama Allah dan firman Allah, agar tidak sampai terinjak atau dihinakan.

Wallahu a’lam


Back To Top