UmmatMuslim.com - Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail.
<
Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan karena mengandung alkohol, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[HR. Muslim no. 2003]
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001]
dari hadits diatas jelas bahwa minuman yang memabukkan itu haram hukumnya dan jelas dilarang dan dalam islam termasuk dalam dosa besar. Allah SWT berfirman yang artinya.
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS Al Baqarah 219)
muncul pendapat bagaimana kita meminum rhum tapi tidak sampai mabuk?. meminum atau memakan yang mengandung khamr itu jelas dilarang walaupun sedikit dan tidak memabukkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58.]
Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, blackforest, dsb.
Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” Ini berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.
Wallahu a'lam