UmmatMuslim.com - Salah satu akhlak yang baik dalam Islam adalah tolong menolong. Banyak orang pada zaman sekarang ini yang sudah mementingkan diri sendiri tanpa perduli kepada orang lain. Masalah ini menjadi hal biasa dikota-kota besar karena kesibukan masing-masing orang. Dalam Islam sangat dianjurkan untuk saling tolong-menolong sesama muslim, tetapi dalam hal ini juga harus tolong menolong dalam kebaikan bukan dalam hal yang dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman, "Dan tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya." (Al-Maidah : 2)
Dari Abu Musa RA, dari Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya seorang mukmin terhadap mukmin yang lain seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain." Kemudian Rasulullah SAW mempertemukan jari-jari kedua tangannya. (HR. al-Bukhari no.481 dan Muslim no. 2585)
Terdapat keuatamaan tersediri bagi orang yang suka menolong atau bersimpati kesesama muslim.
Dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menolong kesulitan seorang mukmin dari kesulitan dunia, maka Allah akan menolongnya dari kesulitan hari kiamat. Siapa yang memberi kemudahan terhadap orang yang kesusuhan, maka Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Siapa menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutub aibnya di dunia dan akhirat. Allah pasti menolong seorang hamba, selama dia mau menolong saudaranya." (HR. Muslim no 2699)
Ingatlah setiap kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim akan mendapat pahala dari Allah SWT. dan jika ada orang yang mencontohnya baginya juga pahala yang mencontohnya itu tanpa mengurangi pahala orang yang mencontohnya.
Dari Jabir bin Abdulllah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang membuat kebiasaan baik dalam Islam, maka baginya pahala hal tersebut dan pahala orang yang melakukan setelahnya, tanpa terkurangi sedikit pun pahala mereka. Dan siapa yang membuat kebiasaan jelek dalam Islam, maka baginya dosa hal tersebut dan dosa orang yang melakukan setelahnya, tanpa terkurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka. (HR. Muslim no. 1017)
Wallahu a'lam
Sumber:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, "Ensiklopedi Islam Al-Kamil", Darus Sunnah Press, Jakarta Timur, 2011.