Hukum Meminjam Uang di Bank Menurut Islam



UmmatMuslim - Bagaimana hukum meminjam uang di bank menurut Islam? Untuk itu, marilah kita simak hadist dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa disebutkan dalam hadist dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, beliau mengatakan,



لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya." (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya." (HR. Ahmad 635).

Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:

وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan: "Mereka semua sama." (Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).

Lantas, siapakah pemakan riba itu?

Yakni seperti disebutkan dalam Aunul Ma'bud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan:

وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ

"Pemberi makan" maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (Aunul Ma'bud, 9:130)

Jadi, untuk lebih jelasnya bahwa "pemberi makan riba" adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau bank. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada bank. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.

Al-Khatib mengatakan,

سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi." (Faidhul Qadir, 1:53)

Jadi kesimpulan mengenai hukum meminjam uang di bank, baik itu untuk tujuan membuka usaha atau lain sebagainya tidak dibolehkan dalam Islam. Karena bagaimana pun juga bank akan menerapkan sistem riba dalam persyaratannya. Dan kedua-duanya mendapat ancaman yang sama sebagaiman telah disebutkan hadist diatas. Wallahu a'lam.

Baca Juga: Gaji Pegawai Bank Halal atau Haram?

Back To Top