Dalam Islam lelaki yang belum menikah atau dalam hal ini masih menjadi anak diwajibkan memproritaskan ibunya dalam segala hal. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah dan bertanya, "Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?" Jawab Rasulullah, "Ibumu." Ia bertanya lagi, "Lalu siapa?" Jawabnya, "Ibumu." Ia bertanya lagi, "Lalu siapa?" Jawabnya, "Ibumu." Ia bertanya lagi, "Lalu siapa?" Jawabnya, "Ayahmu" (Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
Dari hadits diatas jelas bahwa seorang anak harus mendahulukan ibunya dalam segala hal setelah itu baru bapaknya dan lainnya tetapi setelah menikah lelaki tetap dalam hal menghormati/penghormatan masih tetap kepada ibunya. Hal ini jelas berbeda dengan wanita yang telah menikah sebagaimana Dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang ibu yang lebih diprioritaskan dalam berbuat kebaikan dari pada yang lainnya. Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa'i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r.a. berkata: "Aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita?" Jawabnya, "Suaminya." "Kalau atas laki-laki?" Jawabnya, "Ibunya."
Dari hadits diatas jelas setelah menikah dalam hal kebaikan seorang lelaki tetap lebih memprioritaskan ibunya dalam kebaikan berbeda dengan wanita yang jatuh kepada suaminya. Tetapi dalam hal nafkah seorang lagi tetap mempriotaskan istri dan anaknya sebagai tanggungannya setelah ia menikah sebagaimana hadits berikut:
Thariq al Muharibi menceritakan, Kami tiba di Madinah pada saat Rasulullah saw berdiri di atas mimbar sedang berkhutbah kepada orang banyak. Beliau bersabda, "Tangan pemberi lebih mulia dan mulailah terhadap orang yang menjadi tanggungannya itu, ibumu, ayahmu, saudara perempuan dan saudara lelaki, kemudian orang yang terdekat denganmu, lalu orang yang dekat denganmu (kekerabatannya) (HR. An Nasai)
Jadi seorang lelaki setelah menikah dalam hal menghormati hendaknya yang didahulukan adalah ibunya tetapi ingatlah setelah menikah mertuamu pun adalah orang tuamu jadi janganlah membeda-bedakan antara ibu kandungmu dan ibu mertuamu karena keduanya telah menjadi ibumu karena putrinya telah menjadi istrimu yang harus taat padamu bukan lagi kepada orang tuanya.
Tapi dalam hal nafkah dahulukanlah yang menjadi tanggunganmu, yaitu istrimu dan anakmu tetapi jika setelah ayahmu tiada dan kamu adalah lelaki tertua dalam keluargamu ingatlah disaat itu ibumu juga akan menjadi tanggunganmu maka perlakukanlah sama jika hal tersebut terjadi karena lelaki merupakan pemimpin bagi kaum perempuan.
Semoga kita dimudahkan dalam memahami agama-Nya.Wallahua'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]