UmmatMuslim.com - Kasus imam yang memimpin shalat jamaah sambil membawa atau membaca mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Al-Kasani menyebutkan, "Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah, namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafii berpendapat, "Tidak makruh." (Bada'i ash-Shana'i, 1:236).
Abu Hanifah menganggap ini membatalkan shalat karena dua hal:
Pertama, bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dst adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari shalat. Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya.
Kedua, orang yang menjadi imam sambil membawa mushaf, dia membaca teks dari mushaf. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara ulama yang tidak menghukumi batal beralasan dengan hadits tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah), Hadits Aisyah RA bahwa dia pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf. (HR. Bukhari)
Dalam masalah ini, boleh membaca dari mushaf dalam shalat. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali, juga ulama lainnya. Karena terdapat banyak hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan gerakan yang bukan termasuk gerakan shalat.
Dari Abu Qotadah radhiyallahu 'anhu menceritakan, "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sambil menggendong Umamah putri Zainab bintu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya." (HR. Bukhari 516, Muslim 543, dan yang lainnya)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat malam, kemudian aku ikut shalat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau." (HR. Bukhari 699, Muslim 763 dan yang lainnya).
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, "Saya menyediakan air untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau berwudhu dan memakai sarung. Kemudian aku berdiri (jadi makmum) di sebelah kiri beliau, kemudian beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Lalu datang orang lain, dan dia berdiri di sebelah kiri beliau, ternyata beliau malah maju dan melanjutkan shalat." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1536)
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menceritakan, "Saya minta dibukakan pintu, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat sunah, dan pintu ada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalanan serong kanan atau serong kiri, lalu membuka pintu dan kembali ke tempat shalatnya." (HR. Nasai 1206, Abu Daud 922 dan dihasankan al-Albani)
Namun yang lebih hati-hati adalah tidak membaca mushaf jika tidak ada alasan yang syar'i karena ia akan meninggalkan beberapa sunnah shalat dan sibuk untuk membulak-balikkan halaman mushaf. Itulah yang dikhawatirkan. [Mustafa/UmmatMuslim.com]