Sholat Dalam Keadaan Isbal, Apakah Sholatnya Sah?



UmmatMuslim.com - Kita tahu bahwa isbal itu berarti menjulurkan celana di bawah mata kaki. Terjadi perbedaan pendapat dalam masalah isbal ini ada yang menganggapnya haram dan ada juga yang katakan boleh jika tidak sombong. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa hadits, mari kita lihat salah satu diantaranya:


Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma juga, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Muslim no. 5576)

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih". Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata, "Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim no. 306).

Hadits pertama menjelaskan bahwa menjulurkan pakaiannya melewati mata kaki dalam keadaan sombong maka hukumnya haram tetapi dihadits kedua tidak dijelaskan keadaannya maupun sombong atau tidak isbal tetap hukumnya haram karena akan mendapatkan siksaan yang pedih.

Lantas bagaimanakah kalau isbal dilakukan pada saat shalat? Apakah dapat membuat shalat kita tidak sah?

Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas berkata padanya, "Pergilah dan kembalilah berwudhu." Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih berkata, "Pergilah dan kembalilah berwudhu". Kemudian ada yang berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda, "Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal." (HR. Abu Daud no. 4086.).

Dari hadits diatas banyak orang mengatakan shalat nya tidak sah karena Rasulullah menyuruh seseorang yang shalat itu untuk kembali berwudhu dan kita tahu tanpa wudhu shalat kita tidak sah. tetapi tahukah anda bahwa banyak ulama yang mengatakan hadits ini dhoif (lemah). Karena hadits diatas lemah maka kebanyakan ulama tidak memakainya.

Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas'ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya." (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin berkata, "Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama." (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301).

Walaupun dalam hal isbal ulama masih berbeda pendapat tetapi kita sebagai ummat muslim yang mengaku mencintai Rasulullah SAW sebaiknya mengikuti Rasulullah dalam hal ini karena itulah bukti cinta kita terhadap Rasulullah SAW. Terdapat hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah memakai celana atau kain pakaiannya berada diatas mata kaki.

Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki." (Lihat Mukhtashor Syama'il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. Al Ahzab [60] : 21)

[Mustafa/UmmatMuslim.com]

Back To Top