UmmatMuslim.com - Diantara perbuatan yang disunnah kan yang berkaitan dengn mayit ialah mengantarnya kekuburannya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Jenguklah orang sakit dan antarkanlah jenazah, niscaya hal itu akan mengingatkanmu kepada akhirat."(HR. Muslim dan Ahmad)
Dalam dalam pelaksanaannya dianjurkan supaya mempercepat langkah, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Bersegeralah kamu (dalam mengantar jenazah), karena jika ia termasuk jenazah yang shalih maka itu adalah kebaikan yang mana kamu mengantarkan jenazah itu kepadanya, namun jika sebaliknya, maka kejelekan yang telah kamu turunkan dari pundakmu." (HR. al-Bukhari)
selain itu para pengantarnya dianjurkan supaya berjalan didepan karena, Rasulullah SAW, Abu Bakar RA, serta Umar Bin Khattab RA berjalan didepan jenazah (ketika mengantarkannya). (HR. Abu Dawud, an-Nasa'i)
Adapun keutamaan mengantarkan jenazah telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW didalam sabdanya, "Barangsiapa yang mengantarkan jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala dari Allah, dan sebelumnya ia telah menyertai jenazah hingga menshalatinya dan selesai menguburkannya, niscaya ia akan pulang dengan membawa pahala dua qirath, dimana setiap qirathnya sebesar gunung uhud, dan barangsiapa yang hanya ikut menshalatinya, kemudian ia pulang sebelum jenazah itu dikuburkan, niscaya ia akan pulang dengan membawa pahala satu qirath." (HR. al-Bukhari)
Adapun hal-hal yang dimakruhkan adalah bagi kaum wanita ikut mengantarkan jenazah ke kuburannya, berdasarkan keterangan yang dituturkan Ummu Athiyah RA, "kami dilarang ikut mengantarkan Jenazah, hanya saja larang tersebut bukanlah suatu kemestian bagi kami." (HR. Muslim)
juga dimakruhkan mengeraskan suara dihadapan jenazah ketika berdzikir, membaca al-Qur'an dan lain-lain. karena para sahabat Rasulullah SAW memakruhkan mengeraskan suara dalam tiga hal, yaitu saat dihadapan jenazah, saat berdzikir, serta saat perang. (HR. Ibnu Mundzir) dan dimakruhkan juga duduk sebelum jenazah diturunkan dari pundak orang yang memikulnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Jika kalian mengantar jenazah, maka janganlah kalian duduk sehingga jenazah diletakkan dahulu di atas tanah (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Wallahu a'lam
Sumber:
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri, "Minhajul Muslim", Darul Haq, Jakarta, 2015