Bagaima Hukum Jual Beli Kucing Yang Diperbolehkan Untuk Dipelihara???



UmmatMuslim.com - Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang sangat disukai saat ini. dalam islam hal ini memang diperbolehkan dalam islam karena Rasulullah SAW sendiri memelihara kucing yang diberi nama Mueeza. hal ini diperbolehkan karena kucing itu bukanlah hewan yang najis. hal itu diterangkan oleh hadits Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kucing itu
tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud no. 75, Tirmidzi no. 92, An Nasai no. 68, dan Ibnu Majah no. 367. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)



sebagaimana dijelaskan diatas bahwa kucing bukanlah hewan yang najis dan banyak orang yang memeliharanya sekarang ini. bahkan kucing biasa diberikan sebagai hadiah untuk orang lain. tetapi tak jarang juga kita lihat jika ingin mendapatkan kucing yang diinginkan kita harus membelinya dipasar hewan. bagaimana hukumnnya melakukan jual beli kucing yang diperbolehkan untuk dipelihara??

dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu. (HR. Muslim 1569).

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur. (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).

sinnur itu bisa diartikan kucing atau kucling liar. dalam hal ini ulama berbeda pendapat dalam masalah ini ada yang melarangnya dan ada pula yang memperbolehkannya. hal ini yang dikarenakan yang dilarang itu menurut para ulama yang memperbolehkannya adalah kucing liar.

Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat fathu Makkah (penakhlukan kota Makkah), di saat beliau masih berada di kota Makkah, bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya, telah mengharamkan jual-beli khamer, bangkai, khinzir (babi) dan berhala (patung)” Lalu dikatakan kepada beliau: “Ya, Rasulullah, bagaimanakan halnya dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumasi perahu, dan meminyaki (melumuri) kulit, juga digunakan untuk bahan bakar lentera?” Beliaupun menjawab: “Tidak, itu (menjual lemak bangkai) adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan atas mereka untuk memakan lemak binatang, merekapun mencairkannya, kemudian menjualnya, dan akhirnya mereka memakan hasil penjualan itu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)

pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. 
Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan. (Syarh Shahih Muslim, 10: 213).kalau dilihat dari hadits diatas telah jelas dengan hal yang demikian. bahwa kucing itu boleh dipelihara tetapi hukum untuk memperjual belikan itu tidak diperbolehkan.

Wallahu a’alam


Back To Top