UmmatMuslim - Apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa atau tidak? Pertanyaan sudah pernah dijawab oleh ulama kita Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Beliau menjelaskan bahwa mimpi basah di siang hari dan sementara anda dalam berpuasa maka hal itu tidak membatalkan puasa. Berikut ini penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari almanhaj.or.id.
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,,,
Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. Dan dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani.
Jika seseorang mimpi basah setelah shalat shubuh lalu dia mengakhirkan mandinya hingga menjelang dhuhur maka tidak apa-apa. Demikian pula jika seseorang menggauli istrinya di waktu malam dan dia belum mandi hingga terbitnya fajar, hal itu tidak mengapa, karena disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika subuh Nabi masih dalam keadaan junub karena jima (di malam hari), kemudian beliau mandi dan shaum.
Demikian pula halnya dengan orang yang haidh dan nifas, seandainya keduanya telah suci di malam hari lalu baru mandi setelah terbit fajar, hal itu tidak mengapa, shaumnya tetap sah. Akan tetapi tidak boleh bagi keduanya maupun bagi yang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalatnya hingga terbit matahari. Wajib bagi mereka untuk bersegera mandi sebelum terbit matahari untuk menunaikan shalat tepat pada waktunya.
Bagi seorang laki-laki hendaknya bersegera untuk mandi janabah sebelum shalat subuh sehingga memungkinkan baginya untuk menghadiri shalat jama’ah. Wallahu waliyut Taufiq
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Terbitan At-Tibyan - Solo]
Semoga penjelasan beliau menambah pemahaman agama kita. Wallahu a'lam.
Baca Juga: Apakah Ada Arwah Gentayangan Dalam Islam?