Di Usia Berapakah Anak Perempuan Mulai Berdosa Jika Tidak Menggunakan Jilbab?



Kita tahu bahwa menggunakan jilbab adalah tuntunan langsung dari Allah SWT kepada perempuan muslim untuk menjaga dirinya dari fitnah dan hukumnya wajib bagimana dijelaskan sebagai berikut :

"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. 33:59)


Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (QS. 24:31)

Pada dasarnya kewajiban beribadah itu dilakukan pada waktu baligh. dalam hal ini jilbab termasuk kewajiban yang disyariatkan maka kewajiban menggunakan jilbab itu pada saat saat baligh, sebagaimana hadist berikut:

Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Diangkat pena tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam (baligh), dan orang gila hingga berakal" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Usia baligh tidak memiliki batasan umur tertentu sebagaimana Ibnul-Qayyim rahimahullah, dimana beliau berkata:
"Untuk waktu ihtilaam tidak ada batas usianya, bahkan anak-anak yang berusia dua belas tahun bisa ihtilaam. Ada juga yang sampai lima belas tahun, enam belas tahun, dan seterusnya namun belum ihtilaam" [Tuhfatul-Maudud hal. 208].

Adapun tanda-tanda baligh bagi wanita biasanya:
1. Sudah mengalami menstruasi (haidh)
2. Tumbuhnya rambut kemaluan
3. Berkembangnya alat-alat untuk berketurunan
4. Membesarnya buah dada

Jadi dalam hal ini bila anak telah baligh wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib lainnya termasuk berjilbab. Adapun sebelum itu perintahnya hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya suka untuk melaksanakan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. [Mustafa/UmmatMuslim]

Back To Top