Alasan Yang Diperbolehkan Seorang Istri Meminta Cerai Kepada Suaminya



Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak ada sesuatu yang mubah yang lebih dicintai oleh Allah selain nikah, dan tidak ada sesuatu yang mubah yang lebih dibenci Allah selain talak." (Mustadrah Al-Wasâil: Juz 15 Hal. 2809)

Dari sabda Rasullullah diata jelas bahwa talak atau syarat terjadinya perceraian hal yang bolehkan dalam Islam tetapi sangat dibenci. Maka sebaiknya kita sebagai umat muslim berhati-hati dalam hal ini. Allah SWT juga memberikan hak kata talak pada laki-laki hal ini dikarenakan wanita dalam mengambil keputusan lebih menggunakan hatinya dari pada akalnya yang bisa jadi kalau kata talak diberikan kepada perempuan, bisa saja orang bisa bercerai 10 kali dalam sehari. hehehehe.


Hal tersebut bukan berarti wanita tidak sempurna karena justru hal tersebut yang membuat wanita sempurna dalam menjalankan perannya sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya sebagaimana yang kita tahu wanita diciptakan dari tulang rusuk pria yang paling bengkok dan karena bengkoknya itu mereka sempurna ibarat kail ikan yang bengkok, bayangkan kalau kail ikan itu lurus akankah berguna untuk menangkap ikan???

Namun adakah alasan-alasan yang dapat membuat wanita dapat meminta cerai? Berikut penjelasannya.
  1. Sesungguh perceraian itu diperbolehkan jika tujuan pernikahan itu sudah tidak terpenuhi. Sebagaimana tujuan pernikahan yang paling utama adalah ketentraman, jika hal tersebut sudah tak terpenuhi dikarenakan hal-hal yang sudah tidak lazim seperti kekerasan dalam rumah tangga, suami tidak menjalankan atau tidak mampu kewajibannya sebagai suami dan sebagainya. Hal ini telah diperbolehkan untuk meminta cerai karena tujuan pernikahan sudah tidak tercapai.
  2. Jika sang suami kafir atau musyrik, " … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221). Ayat tersebut dengan jelas orang kafir dan musyrik dapat mengajak kita ke neraka dan jika terjadi hal tersebut diperbolehkan meminta cerai.
  3. Suami yang malas beribadah dan melarangmu beribadah. "Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kamu kembali. Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang seorang hamba ketika dia mengerjakan shalat? Bagaimana pendapatmu jika orang yang dilarang itu berada di atas kebenaran atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidakkah Dia mengetahui bahwa Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian), niscaya Kami bakal menarik ubun-ubunnya; (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Biarlah Dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak Kami akan memanggil Malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan. Janganlah kamu patuh kepada dia. Bersujudlah engkau dan mendekatlah (dirimu kepada Tuhan)" (QS al-'Alaq [96]: 6-19).
Ketiga alasan diatas sudah cukup untuk istri dapat meminta cerai kepada suaminya karena dikhawatirkan suaminya akan membawanya ke neraka. Tetapi sebaiknya wanita berhati-hati dalam meminta cerai karena sebenarnya wanita diperbolehkan meminta cerai dalam keadaan yang medesak saja sebagaimana hadist berikut:

"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Berimanlah kepada Allah karena sesungguhnya azab Allah itu nyata seperti yang dialami kaum-kaum terdahulu, jangan sampai kita meminta cerai hanya karena sepele. Marilah kita saling memperbaiki diri. Jika wanita ingin mendapatkan suami seperti halnya Rasulullah SAW marilah wanita juga sadar memperbaiki diri seperti para ummul mukminin yang pantas mendampingi Rasulullah. Wallahua'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]

Back To Top