UmmatMuslim.com - Dalam Islam kebersihan sebagian dari iman. Salah satu nya adalah memperhatikan kebersihan kuku. Kuku termasuk dalam fitrah manusia. Secara bahasa, fitrah artinya al khilqah yaitu keadaan asal ketika seorang manusia diciptakan oleh Allah (lihat Lisaanul Arab 5/56, Al Qamus Al Muhith 1/881). Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Hukum memanjangkan kuku makruh menurut kebanyakan ulama. Tetapi memanjangkannya lebih dari 40 hari lebih keras lagi larangannya sampai bisa sampai hukumnya haram. berdasarkan hadits berikut:
Perkataan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. "Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam." (HR. Muslim no. 258).
Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).
فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفً۬اۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡہَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٲلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَـٰكِنَّ أَڪۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Ar Ruum [30] : 30)
Dari ayat Al-Quran diatas juga Allah memerintahkan menciptakan manusia menurut fitrah dan tidak menggantinya. Dari larangan tersebut kita sebagai ummat Muslim yang beriman hal itu sudah cukup untuk mematuhi apa yang diperintahkan Allah SWT. Wallahu a'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]