Foto Pra Wedding, Hukumnya Mendekati Perkara Zina



UmmatMuslim.com - Pada saat ini foto pra wedding banyak dilakukan untuk mengabadikan momen kebersamaan atau kemesraan sebelum menikah untuk menjadi kenangan masa-masa bersama dulu sebelum menikah.


Foto pra wedding dari namanya dilakukan sebelum ijab kabul. Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding.

Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ‌ۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isro': 32).

Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Aktivitas pra wedding ini bisa dibilang bahwa hal yang dilakukan mendekati zina karena hubungan mereka belum halal. Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal, disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Dari 'Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin." (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Selain itu foto pra wedding juga pasti melakukan aktivitas bersentuhan. Hal ini juga dilarang dalam islam dikarenakan belum halalnya hubungan mereka.

"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya." (HR. Thobroni dalam Mu'jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Mari kita hindarilah hal hal yang dilarang agama. Bukankah kita bisa foto-foto nikahan setelah ijab kabul. Namakan foto tersebut jadi foto pasca wedding dan simpanlah untuk jadi kenangan kalian berdua karena sesungguhnya itu lebih baik karena hubungan kalian telah halal. Jangan sampai kita berniat baik menikah untuk ibadah karena Allah tetapi diawali dengan hal-hal yang maksiat. Wallahu a'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]

Back To Top