UmmatMuslim.com - Tidur merupakan kebutuhan setiap ummat muslim. Tetapi kebanyakan ummat muslim pada saat ini jika sedang mendengarkan khutbah jumat tertidur. Hal tersebut dilakukan karena mereka berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu sehinggal shalat jumat mereka nantinya tetap sah. Bahkan ada yang mengatakan sebagai candaan jika kita terkena imsomnia latihanlah tidur saat khutbah jumat, astagfirullah..
Terdapat perbedaan pendapat tentang masalah tidur ini apakah dapat membatalkan wudhu atau tidak hal ini berdasarkan hadits berikut.
'Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
'Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR Muslim)
Kedua hadits diatas menjelaskan perbedaan pendapat masalah hal itu. Tetapi ulama sepakat jika tidur mereka pulas maka wudhunya batal karena termasuk membatalkan wudhu karena hilangnya kesadaran.
Tetapi tahukah anda syarat sahnya shalat jumat itu salah satunya adalah adanya khutbah dan mendengarkannya. Jadi walaupun ulama berbeda pendapat dalam hal tidur dapat membatalkan wudhu tetapi tidak mendengarkan khutbah berarti mengurangi syarat sahnya shalat jumat yang bisa menjadikan shalat jumat kita tidak diterima oleh Allah SWT.
Maka sebaiknya laki-laki muslim itu mendengarkannya dengan tenang dan diam karena yang disampaikan dalam khutbah itu adalah ilmu yang bermanfaat dan biasanya dibacakan ayat-ayat Allah SWT.
"Apabila dibacakan Alquran, dengarkanlah dan diamlah, agar kalian mendapatkan rahmat." (QS. Al-A’raf: 204)
Diriwayatkan dari Aisyah, Said bin Jubair, Atha, Mujahid, Amr bin Dinar dan beberapa ulama lainnya, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perintah untuk diam dalam rangka mendengarkan khutbah Jumat (Zadul Masir, 2:183).
Perintah diam ketika mendengarkan khutbah merupakan perintah untuk memperhatikan khutbah dengan seksama. Karena itulah, sebagian ulama menjadikan ini sebagai dalil larangan untuk tidur dan lalai ketika mendengarkan khutbah. Wallahua'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]