Ketiduran Sampai Tak Shalat Jumat? Apa Yang Harus Dilakukan?



UmmatMuslim.com - Tidur adalah aktivitas yang memang sangat dibutuhkan oleh manusia karena dapat mengembalikan stamina saat beraktivitas. terdapat banyak hadits tentang orang yang ketiduran itu bukan orang yang lalai, jadi jika kalau sampai kita ketiduran dan tidak melaksanakan kewajiban kita hendaknya dilakukan saat kita bangun dari tidur. ingat ketiduran ini artinya adalah tidur dengan tidak sengaja bukan tidur dengan sengaja dan tidak terbangun sampai waktu yang harus dilakukannya shalat wajib dan tanpa ikhtiar membangunkan diri karena banyak hadits tentang ancaman meninggalkan shalat jumat.



Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani)

tetapi bagaimana hukumnya meninggalkan shalat jumat saat kita benar-benar ketiduran. 

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,Wajib bagi setiap muslim yang ingin tidur sebelum jumatan atau tidur sebelum shalat 5 waktu lainnya, dan dia khawatir bisa meninggalkan shalat, agar dia mengambil sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada waktunya. Misalnya dengan berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya atau dia pasang alrm di dekat kepalanya yang bisa membangunkannya, sehingga dia tidak tergolong orang yang meremehkan kewajiban. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Dalam lanjutan Fatwa dari Syabakah Islamiyah,Kemudian, jika dia benar-benar tidak bisa bangun, padahal sudah berusaha mengambil sebab yang memadai agar dia bisa bangun, dan dia juga sudah hati-hati,maka tidak dihukumi dosa. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”.(HR. Muslim, 311/681)

dari keterangan diatas jelas bahwa ketiduran sampai tidak mengikuti shalat jumat itu tidak mengapa asalkan hal tersebut memenuhi syarat benar-benar ketidurannya seseorang sebagaimana dijelaskan diatas. dan kalaupun kita tidak melakukan shalat jumat waji menggantinya dengan shalat 4 rakaat yang tata caranya sama persis dengan shalat dzuhur.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, hendaknya dia menambah satu rakaat lagi. Dan siapa yang ketinggalan kedua rakaat jumatan, hendaknya dia shalat 4 rakaat. (Al-Mudawanah, 1/229).

Wallahu a’lam.


Back To Top