UmmatMuslim.com - Kentut merupakan hadats karena hal tersebut dapat membatalkan wudhu kita sebagaimana hadits dari Abdullah bin Zaid bin‘Ashim Al-Mazini z berkata: “Diadukan kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau bersabda:“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
dari hal ini kentut dapat membatalkan wudhu. tetapi bagaimana jika sementara shalat kita menahan kentut kita? apakah shalat kita sah?
Dari ‘Aisyah, ia mendengar Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadast (kencing atau buang air besar).” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Dawud)
Maksud dua hadast adalah keinginan buang hajat, baik buang air kecil atau buang air besar. Dan kentut semakna denga dua hal itu, karena jika dorongannya sangat kuat, akan sangat mengganggu orang yang shalat sebagaimana buang air besar atau kencing.
Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)
setiap muslim yang beribadah menginginkan amal ibadahnya itu sempurna disisi Allah SWT untuk mendapatkan ridhoNya. jadi sebaiknya kita menunaikan hajat kita dahulu sebelum shalat karena jangan sampai amalan shalat kita berkurang.
Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq)
Wallahu 'alam.