Membunuh Semut Dalam Islam, Berdosakah?



Allah mengukir berkali-kali, menegaskan berkali-kali di ayat Al-Quran bahwa semua yang ada di bumi, semua yang ada di langit, dan apa yang ada diantara keduanya bertasbih memuji Allah, mengagungkan Allah. berarti semua binatang, tumbuhan, dan lain lain berada dibumi semuanya memuji Allah seperti dalam firmannya:


"Bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, hanya Allah lah yang mempunyai kerajaan dan semua pujian, dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu" {At-Taghabun: 1}

Jadi merusak yang ada dibumi itu tidak disukai Allah. Oleh karena itu, Allah melarang berbuat kerusakan di muka bumi. Di antara pengrusakan itu adalah pengrusakan terhadap tanaman dan binatang.

Dalam hal ini tersebar dimasyarakat kita sekarang ini bahwa semut dilarang dibunuh karena dapat berdosa, hal tersebut karena ada hadits yang berkata demikian yaitu Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad." (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadist ini menjelaskan dengan jelas bahwa larangan membunuh 4 hewan. Tetapi bagaimana kalau hewan tersebut mengganggu? Seperti semut yang sering berada dirumah kita, bahwa yang sering membuat kotor dan sebagainya apakah tetap dilarang?

"Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak)" (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Apa yang dimaksud hewan yang fasik? Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (8: 114) menjelaskan bahwa makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta'ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan.

Jadi hewan yang membuat kerusakan atau mengganggu boleh dibunuh karena dapat membahayakan hal ini dari sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassallam: "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan" (HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896).

Khusus untuk semut ada kisah tentang ini dimana ada seorang nabi yang membinasakan sarang semut dari hadits berikut:

Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam bersabda, "Seorang nabi singgah di bawah pohon, dia digigit oleh seekor semut. Dia memerintahkan agar barang bawaannya dijauhkan dari bawah pohon itu. Lalu dia memerintahkan agar rumah semut itu dibakar. Maka Allah mewahyukan kepadanya, 'Mengapa tidak hanya satu ekor semut saja?'"

Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, "Bahwasanya seekor semut menggigit salah seorang Nabi, maka dia memerintahkan agar desa semut dibakar. Allah pun mewahyukan kepadanya, 'Hanya karena kamu digigit oleh seekor semut lalu kamu membinasakan sebuah umat yang ber-tasbih.'"

Jadi membunuh semut diperbolehkan selama semut itu mengganggu dan merusak atau membahayakan tetapi ingat jangan sampai kita membunuhnya secara berlebihan. Begitu pula dengan hewan yang lainnya karena semuanya bertasbih dan memuji Allah SWT karena pada hari kiamat seorang hamba akan ditanya tentang hewan kecil yang dibunuhnya tanpa alasan yang benar dan mempertanggung jawabkan semua tindakannya selama hidup didunia. Wallahua'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]

Back To Top