Jangan Menyalahi Fitrah, Jika Kuku Sudah Panjang Maka Sebaiknya Dipotong



Islam adalah agama yang sangat menjungjung tinggi kebersihan, sampai kebersihan tersebut adalah sebagian dari iman. Islam telah mengatur hal-hal yang paling kecil sekalipun, itulah mengapa Islam disebut agama yang sempurna berbeda dengan agama-agama yang lainnya. Salah satunya masalah memotong kuku, kebersihan kuku pun sangat diperhatikan sebagaimana hadits berikut:


"Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

"Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam." (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

Dari hadits diatas dilihat bahwa memotong kuku adalah sebuah fitrah sebagai manusia sepatutnya dilakukan sebagaimana yang lainnya. Sepeti merasakan lapar itu adalah fitrah manusia untuk makan dan jika tidak dilakukan dapat membuat kita lemas dan bahkan sampai sakit. Sedangkan memotong kuku adalah demi kesehatan karena kebanyakan aktifitas kita dilakukan dengan tangan kita dan kuku yang panjang biasanya dapat menyimpan kotoran.

Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, "Seandainya dibawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats."

Jadi sebaiknya kita sebagai manusia tidak menyalahi fitrah kita dan jangan sampai melebihi dari 40 hari karena terdapat larangan yang jelas. Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Wallahu a'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]

Back To Top