Hukum Nyanyian dan Musik yang Hampir Setiap Hari Kita Dengar.



UmmatMuslim.com - Pada zaman sekarang ini musik dan nyanyian adalah hal yang hampir didengar setiap hari di negeri ini. bahkan di media televisi kita hampir setiap hari ada yang menampilkan tanyangan khusus untuk musik dan nyanyian. tapi bagaimana islam memandang nyanyian da musik tersebut



Allah SWT Berfirman:
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.  (Luqman :6)   
kebanyakan ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perkataan yang tidak berguna ialah nyannyian. Al-Hasan al-Bashri berkata bahwa ayat tersebut turun dalam menjelaskan soal nyanyian dan seruling.

Rasulullah SAW bersabda, "Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menyatakan halal zina,sutra,arak, dan musik (padahal itu semua hukumnya haram)." (HR.al-Bukhari dan Abu Dawud)

musik dalam hal ini adalah sesuatu yang bersuara merdu seperti, kecapi, seruling, genderang, rebana dan lain-lain. lonceng pun termasuk musik. Rasulullah SAW bersabda, " Lonceng adalah seruling setan" (HR.Muslim).
Hadits ini menyatakan tentang makruhnya lonceng desebabkan suaranya. Dahulu, mereka menggantungkannya pada leher binantang. dan sebab makruhnya juga karena suaranya serupa dengan lonceng yang dipakai orang Nasrani. sebagai gantinya mungkin bisa menggunakan suar bel.

Diriwayatkan dari Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Qadha' bahwa nyanyian adalah sia-sia yang hukumnya dibenci (tidak diperbolehkan) karena menyerupai barang bathil, siapa yang memperbanyaknya adalah jahil dan tidak diterima persaksiannya.

Wallahu a'lam

sumber:
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, "Bimbingan Islam", Darul Haq, Jakarta : 2014


Back To Top