Bagaimana Islam Memandang Tentang Pernikahan Beda Agama



Pernikahan dalam arti bahasa adalah bertemu atau berkumpul. Menurut  istilah  nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam.


Pernikahan juga merupakan sunnah Rasullullah yang sangat harus disegerakan ketika seseorang telah mampu
untuk menikah. Pernikahan juga adalah obat yang paling mujarab dari dua orang yang saling mencintai sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami belum pernah melihat (obat yang mujarab bagi) dua orang yang saling mencintai sebagaimana sebuah pernikahan." (H.R. Ibnu Majah).

Tetapi bagaimana jika yang kita cintai adalah orang non muslim?

وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّ‌ۚ وَلَأَمَةٌ۬ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكَةٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡ‌ۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْ‌ۚ وَلَعَبۡدٌ۬ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡ‌ۗ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦ‌ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran" (QS. Al-Baqarah: 221)

Dari firman Allah diatas menikahi orang muslim lebih utama dibandingkan dengan menikahi non muslim, dan terdapat larangan atas itu karena dikhawatirkan dapat menyeretmu pindah agama dan membawamu masuk ke neraka.

Tetapi terdapat juga firman Allah yang membolehkan menikahi wanita-wanita non muslim selama dia wanita ahli kitab sebagai berikut:

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ‌ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ۬ لَّهُمۡ‌ۖ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬‌ۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَـٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُ ۥ وَهُوَ فِى ٱلۡأَخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ

"Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi" (QS. Al-Maidah: 5)

Dari dalil diatas jelas dibolehkannya menikahi wanita wanita ahli kitab. Tetapi ingat hal itu untuk lelaki karena dia sebagai pemimpin yang diharapkan dapat membawa/mengajari istrinya nanti untuk kejalan yang benar yaitu agama Islam.

Sedangkan untuk wanita terdapat dalil yang mengharamkan menikahi laki-laki non muslim walaupun dia ahli kitab sebagaimana dalam firman Allah yang artinya:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا جَآءَڪُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتُ مُهَـٰجِرَٲتٍ۬ فَٱمۡتَحِنُوهُنَّ‌ۖ ٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَـٰنِہِنَّ‌ۖ فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَـٰتٍ۬ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِ‌ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ۬ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّ‌ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُواْ‌ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ‌ۚ وَلَا تُمۡسِكُواْ بِعِصَمِ ٱلۡكَوَافِرِ وَسۡـَٔلُواْ مَآ أَنفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡـَٔلُواْ مَآ أَنفَقُواْ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ حُكۡمُ ٱللَّهِ‌ۖ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ‌ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ۬

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir, dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Pernikahan beda agama itu dibolehkan tetapi dengan syarat laki-laki yang menikahi wanita non muslim yang ahli kitab dengan tujuan membawa/mengajarkan agama Islam agar kembali ke jalan yang benar. Sedangkan wanita diharamkan menikahi non muslim karena dikhawatirkan membuat sang wanita dapat musyrik dan mengikuti suaminya.

Tetapi sebaiknya kita menikahi sesama muslim sebagai yang disebutkan pada surah Al-Baqarah ayat 221 sungguh itu lebih baik walaupun itu muslim tersebut budak. Wallahua'lam [Mustafa/UmmatMuslim.com]

Back To Top